Menurut laporan kantor berita ABNA yang mengutip jaringan Al Jazeera, Departemen Keuangan AS mengumumkan telah menambahkan Otoritas Pengelolaan Jalur Air Teluk Persia ke dalam daftar sanksinya.
Perlu dicatat bahwa Otoritas Pengelolaan Jalur Air Teluk Persia (Persian Gulf Strait Authority - PGSA) adalah lembaga hukum dan otoritas perwakilan Republik Islam Iran untuk mengelola lalu lintas melalui Selat Hormuz.
Selain itu, pelayaran di wilayah yang ditetapkan dari Selat Hormuz, yang batas-batasnya telah ditentukan sebelumnya oleh Angkatan Bersenjata dan otoritas Republik Islam Iran, tunduk pada koordinasi penuh dengan lembaga ini, dan pelintasan tanpa izin akan dianggap ilegal.
Your Comment